Ia juga menambahkan bahwa dari kerja sama ini telah lahir berbagai kebijakan strategis, seperti pemenuhan kuota BBM, penerbitan surat edaran, serta pembentukan tim koordinasi distribusi bahan bakar minyak.
Langkah lainnya antara lain adalah sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 terkait surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM subsidi, rapat koordinasi rutin bersama BPH Migas dan PT Pertamina, hingga penggunaan fuel card di SPBU untuk mengontrol volume pembelian.
“Termasuk pengawasan lapangan bersama, pemantauan SPBU dan APMS, pengendalian konsumsi berlebih dan indikasi penyimpangan distribusi BBM, hingga monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM,” pungkas Ansar Ahmad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa PKS ini sangat penting, karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi konsumennya dan mengetahui siapa saja yang berhak menerima JBT dan JBKP.
Ia juga berharap agar Pemprov Kepri terus memberikan dukungan dalam proses verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi maupun surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP di wilayah Kepri.
Erika mengakui bahwa Provinsi Kepri menjadi proyek percontohan nasional karena dinilai selalu proaktif dalam mendukung BPH Migas, terutama dalam program penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya BPH Migas Award Tahun 2023 dan 2024 untuk kategori penyalur BBM Satu Harga terbaik nasional.
“Ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, agar meniru apa yang telah berhasil diraih Provinsi Kepri dalam pendistribusian, pengendalian, dan pengawasan BBM secara cepat dan tepat sasaran,” puji Erika mengakhiri.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Diskominfo Kepri
Halaman : 1 2