Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan
Perbuatan para tersangka disebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tertanggal 4 Desember 2015.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 terkait ketentuan pengelolaan rokok di kawasan perdagangan bebas.
4. Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Sejumlah regulasi tersebut jelas mengatur tata cara dan batasan mengenai kuota rokok non-cukai yang boleh beredar di kawasan FTZ. Namun, dalam praktiknya, aturan itu dilanggar sehingga kuota rokok yang ditetapkan jauh melebihi kebutuhan riil masyarakat Karimun.
Kajati Kepri Tegaskan Komitmen
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi di wilayahnya.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.
Devy menambahkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberi efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang di lembaga negara.
Jerat Hukum Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Adapun dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2