Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan

Perbuatan para tersangka disebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tertanggal 4 Desember 2015.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 terkait ketentuan pengelolaan rokok di kawasan perdagangan bebas.

4. Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Sejumlah regulasi tersebut jelas mengatur tata cara dan batasan mengenai kuota rokok non-cukai yang boleh beredar di kawasan FTZ. Namun, dalam praktiknya, aturan itu dilanggar sehingga kuota rokok yang ditetapkan jauh melebihi kebutuhan riil masyarakat Karimun.

Baca Juga:  Komjak RI Kunjungi Kejati Kepri: Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas Kejaksaan

Kajati Kepri Tegaskan Komitmen

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi di wilayahnya.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.

Devy menambahkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Demokrasi Sehat Butuh Keseimbangan: Peran Strategis Pro Pemerintah dan Oposisi Berdasarkan Sudut Pandang Ketua MPC PP Lingga

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberi efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang di lembaga negara.

Jerat Hukum Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Adapun dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan
MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa
Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar
Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:18 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga Masuk Tahap Penuntutan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu hingga Handphone Dihancurkan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:26 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:58 WIB

Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan

Berita Terbaru

MTsN Lingga meraih tiga penghargaan bergengsi pada Ramadhan Fest 2026 yang digelar Pondok Pesantren Tahfizh Baitul Quran. Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lingga | f. Klana

Berita Harian Lingga

MTsN Lingga Raih Tiga Prestasi Bergengsi di Ramadhan Fest 2026

Senin, 9 Mar 2026 - 16:02 WIB