Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri, Kasus Korupsi Kepri, BP Karimun, Rokok Non-Cukai, Tipikor Kepri, Tersangka Korupsi, Kerugian Negara, BPKP Kepri, Hukum dan Kriminal, Kejaksaan Tinggi | f. Penkum Kejati Kepri

Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan

Perbuatan para tersangka disebut bertentangan dengan berbagai peraturan yang berlaku, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tertanggal 4 Desember 2015.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 terkait ketentuan pengelolaan rokok di kawasan perdagangan bebas.

4. Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Sejumlah regulasi tersebut jelas mengatur tata cara dan batasan mengenai kuota rokok non-cukai yang boleh beredar di kawasan FTZ. Namun, dalam praktiknya, aturan itu dilanggar sehingga kuota rokok yang ditetapkan jauh melebihi kebutuhan riil masyarakat Karimun.

Baca Juga:  Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Sadis Nelayan di Lingga

Kajati Kepri Tegaskan Komitmen

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi di wilayahnya.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri.

Devy menambahkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Wabup Neko akan Maksimalkan Produktivitas Pengelolaan Perkebunan Kelapa

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberi efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang di lembaga negara.

Jerat Hukum Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Adapun dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun
Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80
Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025
Bawaslu Lingga Raih Predikat Terbaik I JDIH se-Provinsi Kepri
Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri
Bupati Lingga Sambut Kepala Kanwil BPN Kepri, Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria
Danrem 033/Wira Pratama Tinjau Makodim Lingga, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:31 WIB

Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Sufmi Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tidak Berlaku 5 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar rapat internal guna mempersiapkan pengumpulan data Evaluasi dan Monitoring (Emonev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Diskominfo Lingga Matangkan Persiapan Emonev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kamis, 28 Agu 2025 - 17:58 WIB

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Bupati Lingga Hadiri Rakor Gerakan Pangan Murah Serentak HUT RI ke-80

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:12 WIB