Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Pengembalian uang negara oleh Direktur Utama PT Bias Delta Pratama kepada Tim Penyidik Kejati Kepri menjadi langkah konkret pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Tanjungpinang – ihand.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (14/10/2025).

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam | f. Kejati kepri

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan serta tim penyidik lainnya.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan selanjutnya uang tersebut disita serta dititipkan di rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Hasil Audit BPKP dan Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang bersumber dari kegiatan usaha PT Bias Delta Pratama antara tahun 2015 hingga 2021.

Baca Juga:  Menteri Investasi RI Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Pulau Rempang

Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerjasama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan PT Bias Delta Pratama selama periode tersebut dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah, sehingga berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa
Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar
Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman
Kapolres Lingga Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat
BAZNAS Lingga Himbau Penyaluran Zakat Dilakukan 3 Hari Sebelum Idul Fitri Agar Tepat Manfaat
Drone Kamikaze LUCAS Milik AS Ditemukan Utuh di Irak, Diduga Tiruan Drone Iran Shahed-136
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:26 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-18: Ampunan Allah Semakin Dekat bagi Orang Bertakwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:58 WIB

Penataan Parkir Mobil Ekspedisi di Dabo Singkep Mulai Dibahas, Selama Ramadan Dialihkan ke Area Pelabuhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-17: Mengenang Peristiwa Besar Perang Badar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:33 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, SDN 008 Singkep Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:02 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-16: Allah Memberi Ketenangan Hati bagi Orang Beriman

Berita Terbaru