Pengembalian uang negara oleh Direktur Utama PT Bias Delta Pratama kepada Tim Penyidik Kejati Kepri menjadi langkah konkret pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam.
Tanjungpinang – ihand.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (14/10/2025).

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan serta tim penyidik lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan selanjutnya uang tersebut disita serta dititipkan di rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.
Hasil Audit BPKP dan Temuan Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang bersumber dari kegiatan usaha PT Bias Delta Pratama antara tahun 2015 hingga 2021.
Selama periode tersebut, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerjasama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan PT Bias Delta Pratama selama periode tersebut dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah, sehingga berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya