“Tujuannya adalah mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Kejaksaan kini menerapkan ISO 37001:2016 (sistem manajemen antisuap) dan ISO 9001:2015 (standar layanan publik) sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
Sementara dari aspek personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas terhadap dinamika hukum modern.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penuntutan.
Melalui sistem berbasis AI, Kejaksaan kini dapat menganalisis jenis perkara, profil pelaku, motif, hingga dampak sosial secara real-time.
“Digitalisasi mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan menghadirkan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jaksa kini memiliki peran lebih luas sebagai “Advocaat Generaal”, yakni penasihat hukum negara yang memberikan pandangan strategis dalam kebijakan publik dan pemerintahan.
Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H. dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemanfaatan Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara, dari prapenuntutan hingga eksekusi, wajib diinput secara akurat ke dalam sistem.
Laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) juga harus diperbarui dengan benar, terutama pada kolom penyelesaian LP-7 yang sering terlewat.
“SPPT-TI merupakan bentuk kolaborasi antar 10 lembaga negara untuk menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara berbasis dokumen elektronik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin unggah dokumen digital maksimal tiga hari setelah penandatanganan agar sistem hukum tetap sahih, cepat, dan terverifikasi.
Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari strategi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi.
“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutup Maryadi.
Supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, serta Kejari Bintan.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2

















