Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum | f. Kejati Kepri

“Tujuannya adalah mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Kejaksaan kini menerapkan ISO 37001:2016 (sistem manajemen antisuap) dan ISO 9001:2015 (standar layanan publik) sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.

Sementara dari aspek personal, jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas terhadap dinamika hukum modern.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penuntutan.

Melalui sistem berbasis AI, Kejaksaan kini dapat menganalisis jenis perkara, profil pelaku, motif, hingga dampak sosial secara real-time.

“Digitalisasi mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan menghadirkan keadilan yang adaptif terhadap masyarakat modern,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Kepri Perangi Perdagangan Orang Lewat Program “Jaksa Menyapa” di Radio O’nine

Ia menambahkan bahwa jaksa kini memiliki peran lebih luas sebagai “Advocaat Generaal”, yakni penasihat hukum negara yang memberikan pandangan strategis dalam kebijakan publik dan pemerintahan.

Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H. dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemanfaatan Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara, dari prapenuntutan hingga eksekusi, wajib diinput secara akurat ke dalam sistem.

Laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) juga harus diperbarui dengan benar, terutama pada kolom penyelesaian LP-7 yang sering terlewat.

“SPPT-TI merupakan bentuk kolaborasi antar 10 lembaga negara untuk menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara berbasis dokumen elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:  Segudang Manfaat Buah Anggur: Si Kecil yang Kaya Gizi untuk Kesehatan Tubuh

Ia juga menekankan pentingnya disiplin unggah dokumen digital maksimal tiga hari setelah penandatanganan agar sistem hukum tetap sahih, cepat, dan terverifikasi.

Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari strategi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi.

“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutup Maryadi.

Supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, serta Kejari Bintan.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB