Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Gugatan Ocean Mark Shipping Dinyatakan Tak Dapat Diterima. Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Hukum Demi Kepentingan Negara.

Ihand.id – Tanjungpinang – Kemenangan penting diraih oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang sebelumnya berpihak kepada Ocean Mark. Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya, yakni Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya mempertahankan asset negara, termasuk kapal MT Arman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyatakan bahwa gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima, baik dalam gugatan asal maupun gugatan intervensi.

Baca Juga:  Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan dengan tegas bahwa permohonan Ocean Mark dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan permohonan provisi mereka juga ditolak.

Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Jaksa Pengacara Negara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB