Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Gugatan Ocean Mark Shipping Dinyatakan Tak Dapat Diterima. Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Hukum Demi Kepentingan Negara.

Ihand.id – Tanjungpinang – Kemenangan penting diraih oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang sebelumnya berpihak kepada Ocean Mark. Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya, yakni Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya mempertahankan asset negara, termasuk kapal MT Arman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyatakan bahwa gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima, baik dalam gugatan asal maupun gugatan intervensi.

Baca Juga:  Sambangi Kementerian PANRB, Wakil Bupati Lingga Perjuangkan Nasib PTT dan THL

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan dengan tegas bahwa permohonan Ocean Mark dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan permohonan provisi mereka juga ditolak.

Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Jaksa Pengacara Negara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih
Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo
Ketua JPKP Tanjungpinang: 30 Persen Hasil Eksekusi Bauksit Harus Masuk ke PAD Kepri
Krisis Air Bersih Melanda Dabo Singkep, Ini Penjelasan Resmi PDAM
Air Tak Mengalir, Listrik Padam, dan Ekonomi Lesu: DPRD Lingga Di Mana?
UNRIKA Tawarkan 10 Kuota Beasiswa S1 untuk Putra-Putri Daerah Lingga, Kuliah Gratis di Batam!
Camat Singkep Barat Tinjau Langsung Penyaluran 18,2 Ton Beras Ketahanan Pangan
Stockpile Bauksit Terbengkalai di Kepri Diluncurkan: Potensi Tambahan Devisa Rp1,4 Triliun
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:30 WIB

Ketua JPKP Tanjungpinang: 30 Persen Hasil Eksekusi Bauksit Harus Masuk ke PAD Kepri

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:50 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Dabo Singkep, Ini Penjelasan Resmi PDAM

Berita Terbaru

Setiap hari, pagi hingga malam, puluhan warga terlihat datang silih berganti dengan jeriken, ember, dan galon air mengambil air di perigi umum Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Perigi Umum Jadi Penyelamat Warga Dabo Singkep di Tengah Krisis Air Bersih

Jumat, 1 Agu 2025 - 21:25 WIB

Suci Saftari Tiannara bersama temannya, Warga Dabo Singkep saat jogging di Bukit RSUD Dabo Singkep | f. Red

Berita Harian Lingga

Keringat di Bawah Cahaya Senja: Semangat Hidup Sehat Warga Dabo

Jumat, 1 Agu 2025 - 15:03 WIB

Direktur PDAM Lingga, Irfan Andarias | Vatawari

Berita Harian Lingga

Krisis Air Bersih Melanda Dabo Singkep, Ini Penjelasan Resmi PDAM

Kamis, 31 Jul 2025 - 13:50 WIB