Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Gugatan Ocean Mark Shipping Dinyatakan Tak Dapat Diterima. Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Hukum Demi Kepentingan Negara.

Ihand.id – Tanjungpinang – Kemenangan penting diraih oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang sebelumnya berpihak kepada Ocean Mark. Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya, yakni Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya mempertahankan asset negara, termasuk kapal MT Arman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyatakan bahwa gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima, baik dalam gugatan asal maupun gugatan intervensi.

Baca Juga:  Sidang Kasus Asusila Ponpes Hutan Tahfidz Dabo Singkep: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan dengan tegas bahwa permohonan Ocean Mark dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan permohonan provisi mereka juga ditolak.

Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Jaksa Pengacara Negara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional
Bandara Dabo Singkep Bagi-Bagi Cokelat dan Tumpeng, Sambut Harhubnas dengan Kejutan Manis
Sudah 3 Bulan Bus Sekolah Rusak, Siswa Marok Kecil Terpaksa Absen Sekolah
Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli
Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan
Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara
Wabup Lingga Novrizal Resmi Buka Turnamen Sungai Buluh Cup II 2025, 64 Tim Siap Berlaga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 14:08 WIB

Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Bandara Dabo Singkep Bagi-Bagi Cokelat dan Tumpeng, Sambut Harhubnas dengan Kejutan Manis

Selasa, 16 September 2025 - 12:55 WIB

Sudah 3 Bulan Bus Sekolah Rusak, Siswa Marok Kecil Terpaksa Absen Sekolah

Selasa, 16 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 September 2025 - 00:13 WIB

Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:21 WIB