Kejaksaan Tinggi Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping: Putusan PN Batam Dibatalkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Ocean Mark Shipping Inc. | f. Kejati Kepri

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Jaksa, Gugatan Ocean Mark Shipping Dinyatakan Tak Dapat Diterima. Kajati Kepri Apresiasi Kemenangan Hukum Demi Kepentingan Negara.

Ihand.id – Tanjungpinang – Kemenangan penting diraih oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang sebelumnya berpihak kepada Ocean Mark. Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya, yakni Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam, dalam upaya mempertahankan asset negara, termasuk kapal MT Arman.

Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menyatakan bahwa gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima, baik dalam gugatan asal maupun gugatan intervensi.

Baca Juga:  Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan dengan tegas bahwa permohonan Ocean Mark dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima), dan permohonan provisi mereka juga ditolak.

Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri menerima permohonan banding dari Jaksa Pengacara Negara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 2 Juni 2025.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3
Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:15 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 di Lingga Mulai Memuncak, 1.000 Penumpang Tinggalkan Daerah di H+3

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB