Sosialisasi BINMATKUM Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mencegah Perdagangan Orang
Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang menyasar aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Penerangan Hukum ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melanggar hak asasi manusia, bersifat lintas negara (transnational crime), dan banyak melibatkan sindikat internasional. Korban terbesar dari TPPO adalah perempuan dan anak-anak.
“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.
Yusnar menguraikan bahwa menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Beberapa bentuk TPPO antara lain:
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan anak
- Kerja paksa
- Perdagangan organ tubuh
- Perbudakan domestik
Modus operandi yang sering terjadi meliputi perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan dan pelajar magang.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya