Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Sosialisasi BINMATKUM Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Mencegah Perdagangan Orang

Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).

Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota | f. Kejati Kepri

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang menyasar aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Penerangan Hukum ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.

Baca Juga:  Besok KPU Lingga akan Gelar Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melanggar hak asasi manusia, bersifat lintas negara (transnational crime), dan banyak melibatkan sindikat internasional. Korban terbesar dari TPPO adalah perempuan dan anak-anak.

“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.

Baca Juga:  Kejari Lingga Bersama Tim Auditor Kejati Kepri Selidiki Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Yusnar menguraikan bahwa menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Beberapa bentuk TPPO antara lain:

  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan anak
  • Kerja paksa
  • Perdagangan organ tubuh
  • Perbudakan domestik

Modus operandi yang sering terjadi meliputi perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan dan pelajar magang.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga
Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H
Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
Pemkab Lingga Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Nizar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Gerakan Pangan Murah Digelar di Lingga, Bupati Nizar Pantau Langsung Pasar Murah di Daik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:26 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Musrenbang Kabupaten 2026, Tegaskan Arah Pembangunan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perkuat Jaminan Sosial Nelayan dan Pekerja Konstruksi di Lingga

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:13 WIB

Musrenbang Kabupaten Lingga 2026 Resmi Dibuka, Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WIB

Pemkab Lingga Resmikan Masjid Al-Hijrah, Gelar Sholat Zuhur Bersama dan Lepas Mubaligh Ramadhan 1447 H

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:40 WIB

Bupati Lingga Hadiri High Level Meeting TPID, Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Berita Terbaru