Melalui pendampingan hukum dan aplikasi digital, Kejaksaan hadir mendorong desa bebas dari korupsi di Kabupaten Lingga.
Ihand.id – Lingga – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengawal pemerintahan yang bersih kini menyentuh hingga level paling dasar: desa.

Bertempat di Gedung Daerah Kabupaten Lingga, Selasa (03/07/2025), Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., resmi meluncurkan Program Desa JUARA (Jujur, Aman, Sejahtera) dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang dihadiri lebih dari 200 peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran program ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Kepri, menjadi simbol dimulainya revolusi akuntabilitas di desa-desa.
Program ini membawa semangat baru: menciptakan pemerintahan desa yang transparan, antikorupsi, dan profesional dalam mengelola Dana Desa yang nilainya mencapai Rp59,29 miliar untuk 75 desa di Kabupaten Lingga.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mendampingi. Desa tidak boleh lagi jadi ladang praktik culas. Desa harus menjadi benteng kesejahteraan,” tegas Kajati Teguh Subroto dalam sambutannya.
Program Jaga Desa tak sekadar seremonial. Kejaksaan menggandeng desa-desa untuk memberikan pendampingan hukum, pelatihan tata kelola keuangan, serta sosialisasi sistem pengawasan digital.
Salah satunya adalah aplikasi Jagadesa.kejaksaan.go.id — platform pelaporan real-time untuk pengelolaan Dana Desa yang langsung terhubung ke Kejati.
Kasi II Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., juga memperkenalkan layanan SP4N LAPOR dan Call Center Kejati Kepri (0812-6254-9860) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan penyimpangan atau korupsi di tingkat desa.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya