Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Alasan Penghentian Penuntutan: Penuhi Syarat Restorative Justice

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu:

  • Korban dan tersangka sepakat berdamai.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
  • Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
  • Tersangka mengakui perbuatan dan meminta maaf, korban telah memaafkan.
  • Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung RJ untuk menjaga keharmonisan.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.

Kajati Kepri: RJ Bukan Pembiaran Pelaku, Tetapi Pemulihan Hubungan Sosial

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Keadilan Restoratif menjadi solusi hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

“Melalui Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun harus digarisbawahi bahwa RJ bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama RJ bukan sekadar menghindari pemidanaan, tetapi membangun dialog, mediasi, dan pemulihan kondisi seperti semula. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kejati Kepri, lanjutnya, akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB