Alasan Penghentian Penuntutan: Penuhi Syarat Restorative Justice
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu:
- Korban dan tersangka sepakat berdamai.
- Tersangka belum pernah dihukum.
- Tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
- Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
- Tersangka mengakui perbuatan dan meminta maaf, korban telah memaafkan.
- Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung RJ untuk menjaga keharmonisan.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Kepri: RJ Bukan Pembiaran Pelaku, Tetapi Pemulihan Hubungan Sosial
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Keadilan Restoratif menjadi solusi hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
“Melalui Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun harus digarisbawahi bahwa RJ bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama RJ bukan sekadar menghindari pemidanaan, tetapi membangun dialog, mediasi, dan pemulihan kondisi seperti semula. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kejati Kepri, lanjutnya, akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2

















