Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Alasan Penghentian Penuntutan: Penuhi Syarat Restorative Justice

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu:

  • Korban dan tersangka sepakat berdamai.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
  • Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
  • Tersangka mengakui perbuatan dan meminta maaf, korban telah memaafkan.
  • Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung RJ untuk menjaga keharmonisan.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.

Kajati Kepri: RJ Bukan Pembiaran Pelaku, Tetapi Pemulihan Hubungan Sosial

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Keadilan Restoratif menjadi solusi hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

“Melalui Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun harus digarisbawahi bahwa RJ bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Nizar Resmi Menutup Turnamen Domino dan Catur LMG: Apresiasi Tinggi untuk Kreativitas Pemuda

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama RJ bukan sekadar menghindari pemidanaan, tetapi membangun dialog, mediasi, dan pemulihan kondisi seperti semula. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kejati Kepri, lanjutnya, akan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, demi menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah
Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga
Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas
Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat
Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid
Dermaga Apung HDPE Pelabuhan Jagoh Diresmikan Ansar Ahmad, Konektivitas Kepulauan Riau Makin Kuat
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keenam: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Doa Mustajab dan Derajat Ditinggikan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Kelima: Momentum Menguatkan Istiqamah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:49 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-7: Pintu Ampunan Dibuka Lebar, Raih Keberkahan dan Perlindungan Allah

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

Camat Singkep Barat Susi Yenty dan Kapolsek Kunjungi Keluarga Korban Hilang di Perairan Lingga

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:56 WIB

Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Lingga di Marok Tua, Wabup Novrizal Ajak Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:20 WIB

Sekda Lingga H. Armia Hadiri Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Belungkur, Pererat Silaturahmi Pemda dan Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:03 WIB

Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Safari Ramadan di Lingga, Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Dua Masjid

Berita Terbaru