Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Tersangka diketahui memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara ini dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:

  • Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  • Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
  • Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui RJ demi menjaga keharmonisan.
Baca Juga:  Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

SKP2 Akan Segera Diterbitkan

Kajari Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi wujud nyata kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus KDRT di Nias Barat

Kejati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan tanpa batas.

Mekanisme ini tetap menekankan pemulihan keadaan semula, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya kebijakan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya kalangan bawah tidak merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan dan tetap percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman
Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran
Buka Puasa Bersama Wartawan, Polres Lingga Perkuat Sinergi dan Silaturahmi di Bulan Ramadan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:26 WIB

Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:33 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-26: Doa Orang Berpuasa Dikabulkan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:30 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, H-5 Idulfitri Penumpang Masuk ke Lingga Tembus 1.137 Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:57 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25: Allah Mengangkat Derajat Orang Beriman

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:49 WIB

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Polres Lingga Siagakan Personel untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 - 22:49 WIB