Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Tersangka diketahui memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara ini dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:

  • Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  • Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
  • Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui RJ demi menjaga keharmonisan.
Baca Juga:  Polres Lingga Raih Penghargaan Quick wins Presisi dari Kapolri

SKP2 Akan Segera Diterbitkan

Kajari Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi wujud nyata kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Kemenag Lingga Pastikan Semua Santri Ponpes Halimahtusa'diah Air Panas Telah Terima SKL

Kejati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan tanpa batas.

Mekanisme ini tetap menekankan pemulihan keadaan semula, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya kebijakan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya kalangan bawah tidak merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan dan tetap percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor
BPS Kabupaten Lingga Gelar Pembinaan Statistik Sektoral 2025, Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Daerah
Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Serapan Anggaran Triwulan III 2025, Wabup Novrizal Tekankan Program Pro-Rakyat
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Cabai: Singkep Barat Panen Perdana 22 Kilogram Cabai Rawit
Ketua TP Posyandu Lingga Maratusholiha Nizar Bahas Pembuatan Aplikasi 6 SPM Posyandu Bersama Diskominfo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:44 WIB

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 September 2025 - 18:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Bandara Dabo Singkep Lakukan Kalibrasi PAPI Light, Pastikan Keselamatan Pendaratan Pesawat

Selasa, 30 September 2025 - 15:16 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Bogor

Berita Terbaru

Salah satu siswa SMP N 01 Singkep berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lingga saat menerima Program Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah | f. Red

Berita Harian Lingga

SE Baru BGN: Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Harian Rp100 Ribu

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:44 WIB

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:19 WIB