Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Tersangka diketahui memukul anak kandungnya di sebuah warung kopi di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua perkara ini dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:

  • Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  • Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.
  • Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui RJ demi menjaga keharmonisan.
Baca Juga:  Kejati Kepri Gelar Donor Darah Bersama PMI Tanjungpinang, Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

SKP2 Akan Segera Diterbitkan

Kajari Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi wujud nyata kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Cegah Narkoba, Lawan Bullying, dan Cerdas Bermedsos

Kejati Kepri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan tanpa batas.

Mekanisme ini tetap menekankan pemulihan keadaan semula, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya kebijakan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuannya, agar masyarakat, khususnya kalangan bawah tidak merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan dan tetap percaya pada penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025
Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri
Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak
Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal
Johari Resmi Dilantik Sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kepulauan Posek, Siap Jalankan Amanah Bersama Majukan Dunia Pendidikan
Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:06 WIB

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Lingga M. Nizar Ajak Warga Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Senin, 10 November 2025 - 14:51 WIB

“Pahlawanku Teladanku”: Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:02 WIB

Hari Pahlawan 2025 di Lingga, Ketua DPRD Maya Sari: Esensi Hari Pahlawan Adalah Refleksi Diri

Senin, 10 November 2025 - 13:52 WIB

Bunda PAUD Kab. Lingga Hadiri Peringatan HUT ke-20 Himpaudi: Ajak Guru dan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Anak

Minggu, 9 November 2025 - 15:39 WIB

Asah Bakat Sejak Dini, Pelajar SD 008 Dabo Singkep Antusias Gelar Latihan Futsal Bersama di Lapangan One Futsal

Berita Terbaru