Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Dua perkara tindak pidana, yakni kekerasan terhadap anak dan KDRT di Kabupaten Kepulauan Anambas, resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ihand.id – Anambas – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengambil langkah hukum dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 Kasus di Anambas Lewat Restorative Justice | f. Kejati Kepri

Melalui mekanisme tersebut, dua perkara tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dihentikan penuntutannya pada Senin (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Irene Putrie.

Baca Juga:  Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Turut hadir para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., serta jajaran Pidum Kejari Anambas.

Agenda ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dua Kasus yang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus pertama adalah kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman, S.Ip alias Nanda.

Baca Juga:  Gaza Atk FC Tampil Gemilang di Laga Perdana LMG Cup II 2025, Siap Jadi sang Juara

Keduanya terbukti memukul seorang anak berusia 13 tahun bernama M. Davi Alzani hingga menimbulkan luka dan rasa sakit.

Perbuatan ini melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.

Penulis : Ivantri Gustianda

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman
Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab
Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI
Duta Ramadan di Lingga: Dhuha dan Tadarus Satukan Aparatur, Bangun Spirit Pengabdian
Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga
Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Hari Pertama Puasa: Amalan Pembuka Ramadhan yang Penuh Pahala dan Keberkahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:49 WIB

Abraham Lincoln: Presiden Rakyat yang Mengakhiri Perbudakan dan Menyelamatkan Amerika

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:34 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ketiga: Allah Membersihkan Dosa dan Menguatkan Hati Orang Beriman

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:37 WIB

Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadan Hari Kedua: Saat Hati Mulai Tenang dan Doa Lebih Mustajab

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar entry meeting pemeriksaan interim LKPD 2025 bersama BPK RI. Pemda siap dukung audit demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Bersama BPK RI

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:13 WIB