Pendekatan Pencegahan dan Partisipasi Publik Diperkuat
Untuk memberantas korupsi, lanjut Yusnar, diperlukan tiga pendekatan utama yaitu preventif, represif, dan restoratif.
- Preventif: dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi.
- Represif: dilakukan dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
- Restoratif: diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu memberikan informasi dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” ujarnya.
Antusiasme Masyarakat di Bintan dan Tanjungpinang
Kegiatan kampanye ini dihadiri oleh Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., sekretaris camat, para kepala seksi, lurah, aparat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), forum RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Total peserta mencapai 70 orang.
Usai kegiatan sosialisasi, Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri membagikan kaos dan stiker bertema antikorupsi kepada masyarakat di wilayah Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Sasaran pembagian meliputi pengendara, pedagang, ASN, tukang parkir, dan masyarakat umum.
Antusiasme warga terlihat tinggi menyambut kegiatan ini, yang diharapkan mampu menyebarkan pesan antikorupsi secara lebih luas dan membangkitkan kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk praktik korupsi di kehidupan sehari-hari.
Menuju Indonesia Bersih dan Berintegritas
Melalui kampanye ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan harapannya agar kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi terus meningkat.
“Ayo bersatu melawan korupsi untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.
Kejati Kepri berkomitmen terus menggencarkan program penyuluhan dan kampanye publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : Ivantri Gustianda
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2