Alinaex juga memaparkan bahwa faktor pemicu KDRT cukup kompleks, mulai dari ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa rasa cinta.
Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban.
Dari sisi hukum, Pasal 44-45 UU PKDRT memberikan ancaman pidana tegas bagi pelaku, mulai dari hukuman penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta, bergantung pada dampak perbuatan terhadap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 15 UU PKDRT, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendukung proses hukum korban.
Kegiatan yang disiarkan secara langsung ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pendengar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso berharap melalui program edukasi publik ini, masyarakat semakin memahami bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis serta lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan,” tegasnya.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2