Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Alinaex juga memaparkan bahwa faktor pemicu KDRT cukup kompleks, mulai dari ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa rasa cinta.

Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban.

Dari sisi hukum, Pasal 44-45 UU PKDRT memberikan ancaman pidana tegas bagi pelaku, mulai dari hukuman penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta, bergantung pada dampak perbuatan terhadap korban.

Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 15 UU PKDRT, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendukung proses hukum korban.

Kegiatan yang disiarkan secara langsung ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pendengar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sosialisasi Tentang Bahaya Narkotika Oleh Dinsos PPPA Lingga

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso berharap melalui program edukasi publik ini, masyarakat semakin memahami bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis serta lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan.

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan,” tegasnya.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan
Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa
Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh
Bersatu dalam Berkah Ramadan, LMG Gelar Buka Puasa di Pantai Tiga Berlian Penuh Haru dan Kebersamaan
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-27: Malam yang Diyakini sebagai Lailatul Qadar, Ini Amalan Istimewanya
Indahnya Malam 7 Likur di Dabo Singkep, Gerbang Pelita Bandara Jadi Spot Foto Favorit Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:16 WIB

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-29: Ramadhan Hampir Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir Menuju Ampunan

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Jejak Sejarah Ketupat: Tradisi Sakral yang Tak Pernah Absen di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-28: Allah Menjanjikan Pahala Besar bagi Orang Berpuasa

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:55 WIB

Antimateri, Zat Termahal di Dunia: Rp1.000 Triliun per Gram dan Bisa Meledak Saat Disentuh

Berita Terbaru

Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Dabo Singkep, Lingga, Kepri | f. Ihand

Budaya

Perpisahan yang Menggetarkan Hati di Hari ke-30 Ramadhan

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:16 WIB