Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Alinaex juga memaparkan bahwa faktor pemicu KDRT cukup kompleks, mulai dari ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa rasa cinta.

Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban.

Dari sisi hukum, Pasal 44-45 UU PKDRT memberikan ancaman pidana tegas bagi pelaku, mulai dari hukuman penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta, bergantung pada dampak perbuatan terhadap korban.

Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 15 UU PKDRT, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendukung proses hukum korban.

Kegiatan yang disiarkan secara langsung ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pendengar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kejari Lingga Bersama Tim Auditor Kejati Kepri Selidiki Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso berharap melalui program edukasi publik ini, masyarakat semakin memahami bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis serta lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan.

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan,” tegasnya.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang
Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG
Bandar Udara Dabo Singkep Rayakan Hari Perhubungan Nasional 2025 dengan Upacara, Bakti Sosial, dan Padat Karya
Ketua TP PKK dan Dekranasda Lingga Tinjau Posyandu Desa Benan, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus
Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Rabu, 17 September 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 17 September 2025 - 13:54 WIB

Ketua DWP Kabupaten Lingga Ajak Keluarga Wujudkan Rumah Tangga Harmonis di Senayang

Rabu, 17 September 2025 - 13:41 WIB

Kejutan Harhubnas 2025: Bandara Dabo Singkep Dapat Kue Ulang Tahun dari Komunitas LMG

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:21 WIB