Langkah strategis antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan BUMN PT Nindya Karya menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tanjungpinang – ihand.id | Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Acara tersebut digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, pada Kamis (23/10/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman, disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Kepri dan manajemen Nindya Karya.
Kerja sama antara Kejati Kepri dan PT Nindya Karya meliputi berbagai aspek strategis, antara lain:
1. Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
2. Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Legal Assistance/Legal Audit) untuk memberikan panduan hukum yang tepat dan komprehensif.
3. Tindakan Hukum Lain, termasuk negosiasi, mediasi, dan fasilitasi untuk menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.
4. Peningkatan Kompetensi SDM, melalui pelatihan, sosialisasi, dan pertukaran pengetahuan hukum.
5. Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola perusahaan.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejati Kepri atas komitmen dan waktu yang diberikan untuk kerja sama tersebut.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap Kejati Kepri dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya dalam pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan terhadap masalah hukum, agar dilakukan secara hati-hati dan cermat,” ujar Arif.
Ia menambahkan, sinergi ini akan menjadi langkah penting dalam optimalisasi kemampuan sumber daya manusia Nindya Karya untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya




















