Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan atau aset negara, khususnya di sektor kemaritiman.
“Fungsi kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan pidana, tetapi juga meliputi kewenangan perdata dan tata usaha negara. Kami siap mendampingi KSOP Khusus Batam dalam mitigasi risiko hukum agar operasional dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegas Devy.
Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang perdagangan internasional dan simpul vital jaringan pelayaran nasional maupun global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menuntut pengawasan ketat, keselamatan pelayaran yang prima, dan pelayanan publik yang berkualitas. PKS ini diharapkan menjadi bukan sekadar dokumen formal, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata melalui pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, dan pencegahan penyimpangan.
Sinergi Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam diharapkan berdampak langsung pada peningkatan keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maritim di Kepri.
Acara diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta sebagai simbol dimulainya babak baru kolaborasi hukum di sektor kemaritiman Kepulauan Riau.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2