Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Lingga memperkuat kesadaran hukum serta semangat antikorupsi di Kabupaten Lingga.
Lingga – Ihand.id | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam kegiatan Penerangan Hukum, kedua lembaga ini menggelar sosialisasi bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam sambutannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai etika, moral, dan integritas di kalangan aparatur pemerintahan serta masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam paparannya, Yusnar menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan berwenang dalam bidang pidana, perdata, serta ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan tindakan pencegahan terhadap praktik korupsi.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Yusnar juga mengungkapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Begitu pula dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya