Sinergi JPN dan Disdukcapil Lingga Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Ihand.id | Lingga — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program pendampingan hukum atau Legal Assistance oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam program ini, Kejari Lingga secara resmi menyerahkan 580 Akta Kelahiran dan 46 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada warga Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, menyampaikan bahwa dokumen kependudukan tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara JPN Kejari Lingga dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lingga, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus data administrasi kependudukan yang sering kali menjadi kendala.
“Kami menyerahkan sebanyak 46 Kartu Identitas Anak dan 580 Akta Kelahiran dari semua umur,” ujar Rully Afandi pada Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa akta kelahiran dan KIA merupakan dokumen vital bagi masyarakat, terutama sebagai dasar legalitas administrasi untuk berbagai layanan publik.
“Dokumen ini sangat penting sebagai administrasi untuk ke depannya sebagai data kependudukan,” lanjutnya.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga, yaitu:
Kecamatan Singkep
Kecamatan Singkep Pesisir
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















