Barang bukti dari perkara Desember 2025 hingga Februari 2026 dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang ditangani dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Ini merupakan barang bukti dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).
Dalam proses pemusnahan tersebut, berbagai metode digunakan sesuai dengan jenis barang bukti.
Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong khusus.
Rully menjelaskan, dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, serta sejumlah barang yang digunakan oleh pelaku, seperti alat hisap atau bong dan beberapa unit handphone.
Tidak hanya perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus tindak pidana asusila.
Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rully, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutup Rully.
Penulis : Ivantri Gustianda




















