Tiga Kali Berkas Disetor Polres Ditolak Jaksa, Jaksa Panggil Penyidik untuk Samakan Persepsi Sebelum Tersangka Dibawa ke Meja Hijau
Ihand.id – Lingga – Penanganan perkara investasi bodong yang melibatkan tersangka SR, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tidak main-main dalam mencermati dan menangani kasus hukum yang menyedot perhatian publik.
Meski telah tiga kali diterima dari penyidik Polres Lingga, hingga kini berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang menyeret nama SR ini bukan perkara kecil. Diketahui, sedikitnya 30 orang menjadi korban dari skema investasi fiktif yang dijalankan tersangka.
Total kerugian pun mencengangkan, mencapai lebih dari Rp7,3 miliar. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp1,3 miliar.
Tak ayal, kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan sempat viral di media sosial.
Namun, meski tekanan publik tinggi, Kejari Lingga tetap konsisten menjalankan fungsinya sesuai hukum acara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami berkas yang ketiga kali dilimpahkan oleh penyidik Polres Lingga pada pertengahan Juni 2025.
“Berkasnya sudah tiga kali masuk ke kami, dan yang ketiga ini masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” ujar Dhonny kepada wartawan, Senin 07 Juli 2025.
Meski enggan merinci kekurangan dalam berkas, Dhonny menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah taktis demi mempercepat proses dan menyamakan pemahaman hukum antar-instansi.
“Persepsi atau pemahaman yang belum sama maka besok, pada Rabu 9 Juli 2025, kita mengundang pihak penyidik dari Polres Lingga untuk koordinasi dan mematangkan persepsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai arahan dari Kejari.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya