Kejagung: Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun di 2023, Jika Ditotal 2018-2023 Bisa Mencapai Rp1 Kuadriliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar | f. Ist

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar | f. Ist

Menurut Harli, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi pembayaran minyak.

Para tersangka diduga membayar minyak dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite). Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dihentikan.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas bahan bakar yang beredar saat ini.

“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat. Fakta hukumnya ini terjadi di 2018-2023, dan sekarang sudah selesai. Jadi, saat ini tidak ada masalah, speknya sudah sesuai,” jelasnya.

Baca Juga:  Jum'at Berkah: Polres Lingga Beri Bantuan kepada Anak yang Dipasung di Dabo Lama

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta menyeret para pelaku ke meja hijau. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Sosialisasi Disperindagkop Lingga Sukses, Desa-Desa Mulai Rancang Koperasi Merah Putih untuk Bangkitkan Ekonomi
Pemkab Lingga Realisasikan Normalisasi Sungai 2 KM, Langkah Konkret Atasi Banjir Tahunan di Daik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:19 WIB

Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya

Berita Terbaru