Menurut Harli, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi pembayaran minyak.
Para tersangka diduga membayar minyak dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite). Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dihentikan.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas bahan bakar yang beredar saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat. Fakta hukumnya ini terjadi di 2018-2023, dan sekarang sudah selesai. Jadi, saat ini tidak ada masalah, speknya sudah sesuai,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta menyeret para pelaku ke meja hijau. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2