Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Desa Marok Kecil saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Lingga | f. Cahyo

Kejari Lingga mengungkap ancaman hukuman berat bagi dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap kedua tersangka cukup berat.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Singkep: Kejari Lingga Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

“Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari tender proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil pada tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas PUTR Lingga.

Baca Juga:  BKN Terapkan 10 Kebijakan Baru untuk Efisiensi Anggaran, ASN Hanya Ngantor 3 Hari Seminggu

CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas. Namun, dalam praktiknya, DY justru yang mengerjakan proyek meski tidak memiliki kewenangan kontraktual.

“Hal tersebut diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak dicegah. Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan pihak yang tidak berwenang,” jelas Adimas.

Pola serupa juga berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan
Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga
Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:14 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:24 WIB

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:25 WIB

Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar

Senin, 9 Maret 2026 - 23:16 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar menghadiri peringatan HKG PKK ke-54 tahun 2026 dengan penyaluran 125 paket sembako dan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:03 WIB

Mojtaba Khamenei resmi ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi baru Iran oleh Majelis Ahli | f. Redaksi

Berita Internasional

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:24 WIB