Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga - Laman 2 dari 2 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga

 Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice di Lingga

“Kenapa saya harus datang ke Lingga, karena jarang didatangi pejabat-pejabat sebelumnya. Dan saya juga tau persis sejarah, disinilah peradaban melayu itu,” kata dia.

Labih jauh, berkaitan dengan berdirinya Balai RJ, dia mengungkapkan karena beberapa faktor keprihatinan. Walaupun Kejaksaan sendiri merupakan lembaga yang diberikan wewenang penegakan hukum dalam undang-undang, namun dalam prosesnya sangat diperlukan penyesuaian.

Dengan Balai RJ, tentunya dapat dimaksimalkan dengan penyelesaian kasus atau perkara-perkara ringan. Misalnya kasus pencurian, karena keterpaksaan, KDRT atau kriminal lainnya yang tingkat kerugiannya masih terbilang rendah.

“Kejaksaan, selain memang harus menghukum orang, menghukum orang melalui asas legalitasnya juga punya kewenangan lainya. Sebagai pemilik perkara yang mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan orang kecil sehingga dibuat kemudahan, melalui RPJM penegakan huku terhadap perkara kecil harus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” terang dia.

Hadirnya Balai RJ, turut menuntut peran penting pemerintahan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau lembaga adat sebagai pihak peradilan, karena merupakan role model dalam kehidupan bermasyarakat. Sepanjang dampak kejahatan tidak memiliki ketercelaan yang tinggi, dampak yang buruk, dan dapat menimbulkan kenyamanan bersama, perkara dapat diselesaikan tanpa persidangan, diputuskan dengan kesepakatan damai.

“Penyelesaian konflik di daerah diharapkan ke depannya lebih banyak berperan tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikan masalah. Kalau memang masalah itu kita rasakan tingkat ketercelaannya terlalu tinggi untuk kedamaiannya, ketenangan, baik itu konflik rumah tangga, perbatasan maupun ketersinggungan, selesaikanlah secara adat,” papar dia.

Sebab, jika Balai RJ benar-benar dapat diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan damai, maka target kedepannya akan meminimalisir penuhnya lembaga pemasyarakatan dengan orang-orang yang terlibat kasus-kasus kecil. Tentunya dengan melibatkan lembaga hukum sebagai fasilitator, seperti kejaksaan ataupun kepolisian.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Dicalonkan Pimpin Pemuda Pancasila Prov. Kepri

“Alangkah repotnya negara, jika hal-hal kecil harus ditangani. Oleh karena pentingnya Balai RJ, untuk penyelesaian perkara secara baik-baik,” jelas dia. (Red)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *