Kadisdik Riau Resmi Ditahan atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Saat Menjabat Sekwan DPRD Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT), telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, .Rabu (15/05/2024). Diduga terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 2,3 miliar saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Penetapan status tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Awalnya, Fauzan diperiksa sebagai saksi oleh tim Korps Adhiyaksa.

Baca juga: https://kepri.bpk.go.id/perjalanan-fiktif-anggota-dprd-lingga-begini-modusnya/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan penyimpangan korupsi terkait perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Hari ini, tim khusus memeriksa saksi inisial TFT, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Riau,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, di Pekanbaru.

Setelah gelar perkara ekspos, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dari APBD Riau pada periode tersebut. Sebagai hasilnya, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dengan cukupnya alat bukti yang ada.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan subsider Pasal 3, yang dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.

Untuk mengelabui, tersangka menggunakan nomor rekening pegawai dan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta kepada mereka. Sementara sisanya, sejumlah besar uang senilai Rp 2,3 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Total dana APBD yang disalahgunakan oleh tersangka mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tambah Bambang.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lingga Gencar Sosialisasi di Sekolah: Perang Melawan Narkoba dan Judi Online Dimulai dari Pelajar
Tanam Cabai, Petik Kemandirian! ASN Kantor Camat Singkep Barat Kompak Dukung Ketahanan Pangan
Wabup Lingga Dorong Visi Bersama dalam Pelayanan Kesehatan, Pimpin Rapat Bersama Kepala Puskesmas
Lingga Menuju Lokus PSN Sagu Nasional: Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Koordinasi Pengusulan Agroindustri Berkelanjutan
Mahasiswa KKN Siap Mengabdi di Desa Resun, Maratusholiha Nizar Beri Pesan Inspiratif
Bupati dan Wabup Lingga Hadiri Rakorda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Kepri 2025
Peringati Hari Keluarga Nasional, Bupati Lingga dan Ketua TP PKK Hadiri Virtual Bersama Gubernur Kepri
Korban Desak Transparansi Penyidikan Kasus Investasi Bodong Eks Karyawan BNI Life: Aliran Dana Mengalir Kemana Saja
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:08 WIB

Satresnarkoba Polres Lingga Gencar Sosialisasi di Sekolah: Perang Melawan Narkoba dan Judi Online Dimulai dari Pelajar

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Tanam Cabai, Petik Kemandirian! ASN Kantor Camat Singkep Barat Kompak Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:24 WIB

Wabup Lingga Dorong Visi Bersama dalam Pelayanan Kesehatan, Pimpin Rapat Bersama Kepala Puskesmas

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:56 WIB

Lingga Menuju Lokus PSN Sagu Nasional: Bupati dan Wabup Pimpin Rapat Koordinasi Pengusulan Agroindustri Berkelanjutan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:37 WIB

Mahasiswa KKN Siap Mengabdi di Desa Resun, Maratusholiha Nizar Beri Pesan Inspiratif

Berita Terbaru