Judi Online Faktor Dominan Kasus Perceraian di Lingga Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Lingga – Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat adanya 262 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 151 kasus merupakan perkara gugatan, sementara 111 lainnya adalah permohonan cerai.

Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Ogna Alif Utama, mengatakan, dari 151 perkara gugatan, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Penyebab utama perceraian pada tahun ini selain perselingkuhan adalah masalah ekonomi yang diakibatkan oleh judi online.

Baca Juga:  Singkep Pesisir Jadi Tuan Rumah MTQ ke-IX Kab. Lingga

“Judi online menjadi faktor dominan dalam perceraian di tahun 2024. Sebenarnya, di tahun-tahun sebelumnya kasus ini sudah ada, tetapi jumlahnya tidak sebesar tahun ini. Tahun 2024, banyak sekali istri yang mengajukan gugatan cerai karena suaminya terlibat judi online,” ujar Ogna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Agama menitikberatkan pada pembuktian yang disampaikan oleh pihak penggugat, biasanya berupa bukti keterlibatan tergugat dalam judi online.

Baca Juga:  TNI AU Latih Penerbang dengan Latihan Parasailing di Bali untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat

“Bukti yang diajukan bisa berupa akun judi, riwayat transaksi, atau keterangan bahwa suami menjual harta keluarga seperti tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk bermain judi,” jelasnya.

Ogna juga menyoroti kasus-kasus yang menyayat hati, di mana beberapa tergugat menjual harta milik mertuanya untuk membiayai judi online.

Penulis : Ivantri Gustianda

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB