Ihand.id – Lingga – Pengadilan Agama Dabo Singkep mencatat adanya 262 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 151 kasus merupakan perkara gugatan, sementara 111 lainnya adalah permohonan cerai.
Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Ogna Alif Utama, mengatakan, dari 151 perkara gugatan, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Penyebab utama perceraian pada tahun ini selain perselingkuhan adalah masalah ekonomi yang diakibatkan oleh judi online.
“Judi online menjadi faktor dominan dalam perceraian di tahun 2024. Sebenarnya, di tahun-tahun sebelumnya kasus ini sudah ada, tetapi jumlahnya tidak sebesar tahun ini. Tahun 2024, banyak sekali istri yang mengajukan gugatan cerai karena suaminya terlibat judi online,” ujar Ogna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Agama menitikberatkan pada pembuktian yang disampaikan oleh pihak penggugat, biasanya berupa bukti keterlibatan tergugat dalam judi online.
“Bukti yang diajukan bisa berupa akun judi, riwayat transaksi, atau keterangan bahwa suami menjual harta keluarga seperti tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk bermain judi,” jelasnya.
Ogna juga menyoroti kasus-kasus yang menyayat hati, di mana beberapa tergugat menjual harta milik mertuanya untuk membiayai judi online.
Penulis : Ivantri Gustianda
Editor : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya