Sebagai langkah preventif, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah korupsi, salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan,” jelasnya.
PPS dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung juga mengungkapkan beberapa kasus korupsi besar yang telah diungkap Kejaksaan, seperti kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, serta penyalahgunaan dana desa.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Saya berharap agar unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), guna meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Kejaksaan RI
Halaman : 1 2