Ihand.id – Tanjungpinang – Hasil dan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tiga kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut melibatkan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, dan proses Pilbup Lingga.
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lingga, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak, tercatat sebagai penggugat yang mengajukan permohonan proses Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam digugat oleh paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, yang dikenal sebagai pasangan NADi. Diajukan pada 9 Desember 2024.
Untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, gugatan dilayangkan oleh Budi Prasetyo, yang merupakan Pemantau Pemilihan Kabupaten Bintan. Gugatan tersebut disampaikan kepada MK pada 10 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo, membenarkan adanya sengketa Pilkada tersebut.
Penulis : Cahyo Aji
Editor : Budi Prasetyo
Halaman : 1 2 Selanjutnya