Ikuti Aturan AMDAL, PT CPM Laksanakan Program Reklamasi - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Ikuti Aturan AMDAL, PT CPM Laksanakan Program Reklamasi

 Ikuti Aturan AMDAL, PT CPM Laksanakan Program Reklamasi

Ihand.id – Pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam dokumen amdal tentang reklamasi merupakan komitmen PT Cipta Persada Mulia (CPM).untuk berkomitmen yang sesuai tertuang dalam dukument AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ). Pt Cipta Persada Mulia melaksanakan program keanekaragaman hayati laut di daerah kepulauan tujuh Cibia Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pelaksanaan di laksanakan sejak tanggal 2 mei namun untuk pelaksanaan penenggelamannya selama 5 hari ( 5 – 9 ) mei 2023, artinya scedule kerjanya selama 1 minggu. Adapun kegiatan dilakukan dengan tahap pelaksanaan reklamasi ini dengan cara merakit atau membuat rumah ikan dan menenggelamkan rumah ikan buatan, yang dirancang sebagai tempat berlindung dan berkembang biak ikan serta berperan sebagai media pengumpul biota-biota laut untuk pembentukan terumbu karang alami nantinya.

Penentuan lokasi penenggelaman rumah ikan buatan ini sendiri harus memperhatikan banyak faktor kondisi lingkungan yang memungkinkan organisme dan pendukung tumbuhnya biota laut dan terumbu karang alami dengan menggunakan kajian geologi dasar laut.namun dari apa yang di persiapkan untuk sarana bermukimnya ikan dan biota laut yg lainnya itu, kebiasaannya nanti akan bermukim mendiami dengan klasifikasi ikan yang memiliki nilai ekonomis kelas 1.

Untuk pelaksanaan program penenggelaman rumah ikan ini, PT CPM melibatkan masyarakat desa setempat secara langsung, dan juga ahli pembuatan rumah ikan yang memberikan penjelasan cara membuat rumah ikan dan pengawasannya serta perawatan kepada masyarakat Desa Pekajang.

Inspektur Tambang dari Dinas Pertambangan Kepri, Sastro Purba menyebutkan, sebagai bentuk komitmen PT CPM terhadap pengelolaan lingkungan yang mana salah satunya adalah keanekaragaman hayati.

Baca Juga:  Polres Lingga Laksanakan Sosialisasi dan Imbauan TPPO ke Masyarakat

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *