Beberapa anggota Komisi II DPR bahkan mengusulkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 dilakukan pada tahun 2025 tanpa penundaan lebih lanjut.
Mereka menyoroti dampak penundaan terhadap status kepegawaian honorer, khususnya bagi mereka yang telah lulus seleksi PPPK namun masih berstatus honorer hingga pengangkatan resmi dilakukan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Rini juga memastikan bahwa pengangkatan PPPK tahap 1 dan tahap 2 bisa dilakukan secara bersamaan karena berkaitan dengan proses penempatan pegawai.
“Pengangkatan gelombang 1 dan gelombang 2 bisa bersamaan, karena berkaitan dengan penempatan,” jelas Rini.
Selain itu, alasan lain di balik penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK adalah adanya beberapa pemerintah daerah yang belum menyelesaikan tahapan seleksi. Misalnya, sebanyak 15 pemerintah daerah di wilayah Papua belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam poin keempat kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
“Untuk percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026,” demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut.
Kesimpulan: Kepastian bagi Calon ASN
Dengan keputusan ini, para calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengangkatan mereka. Meski terdapat penyesuaian waktu, pemerintah dan DPR telah berkomitmen bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi akan tetap diangkat menjadi ASN.
Bagi para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024, keputusan ini berarti mereka harus bersabar hingga Maret 2026 untuk mendapatkan SK pengangkatan mereka.
Penulis : Cahyo Aji
Sumber Berita : Kemenpanrb
Halaman : 1 2