Habis Masa Berlaku Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia di Deportasi Kantor Imigrasi Dabo Singkep
Indra Leksana menambahkan, dari tempat tersebut Tim Inteldakim membawa pulang satu buah pasport terduga untuk penyelidikan awal.
“Dari tempat tersebut Tim Inteldakim membawa pulang pasport terduga untuk penyelidikan awal, namun setelah penyelidikan awal, pihak Kantor Imigrasi Non II TPI dabo Singkep secara berturut mengirimkan surat panggilan yang mana terduga tidak memunuhi panggilan tersebut dengan alasan tidak mempunyai biaya untuk perjalanan”, tambahnya.
Tim Inteldakim pun menuju Desa Linau, untuk menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, yang dimana akhirnya setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, pihak Imigrasi Dabo Singkep pun mendeportasi WNA asal Malaysia tersebut.
“Karena yang bersangkutan tidak memunuhi Tiga Kali surat panggilan dari pihak Imigrasi akhirnya kita menuju Desa Linau untuk menjemput yang bersangkutan dan akan kita deportasi untuk memulangkan terduga ke Negara Asalnya,” tutupnya. (YK)