E Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Hutan TH Ternyata Berstatus Sebagai PTT di Dinas Pariwisata Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – E (52) tersangka kasus pencabulan dan merupakan pimpinan pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga ternyata berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi ihand.id, kamis (22/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” terangnya.

Baca Juga:  HUT Ke-11 Desa Tanjung Irat, Warga Desa Goro Bersama Persiapan Turnamen Mini Soccer

Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.

“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.

Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.

“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” terang Kadis Pariwisata Lingga.

Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

Baca Juga:  Melalui Jumat Curhat, Kapolres Lingga Dengar Langsung Keluhan Masyarakat Desa Sungai Pinang

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Sambut Hangat Kedatangan Danrem 033/Wira Pratama di Pelabuhan Tanjung Buton
Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal
DisperindagKop UMKM Lingga Dorong Kebangkitan Industri Sagu Lewat Sertifikasi TKDN-IK
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Putar Lagu, Polemik Royalti Sudah Usai
Jalan Sehat Kelurahan Daik Sepincan Meriahkan HUT RI ke-80, Ratusan Warga Ruah di Jalanan Kampung
Dabo Master 3 Resmi Bergulir, Arena Wisma Ria Bergemuruh oleh Semangat Juara Muda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Bupati Lingga Sambut Hangat Kedatangan Danrem 033/Wira Pratama di Pelabuhan Tanjung Buton

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:10 WIB

DisperindagKop UMKM Lingga Dorong Kebangkitan Industri Sagu Lewat Sertifikasi TKDN-IK

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa

Berita Terbaru

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:12 WIB