Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Camat Bakong Serumpun, Salam. Ia membenarkan bahwa dua pegawai di kantornya sudah lama tidak masuk kerja, namun masih berstatus aktif dan tetap menerima gaji.
“Saya baru dua bulan menjabat sebagai Plt. Camat Bakong Serumpun, tetapi saya sudah memberikan surat teguran kepada mereka. Sayangnya, hingga saat ini mereka tetap tidak masuk kerja,” kata Salam, Kamis (06/03/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai langkah tegas yang akan diambil, Salam belum memberikan jawaban pasti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masyarakat berharap ada tindakan lebih tegas terhadap kedua ASN tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai PNS jika mereka terus mengabaikan kewajiban.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2