DPRD Lingga Perjuangkan Legalitas Penambang Timah 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lingga Perjuangkan Legalitas Penambang Timah  | f. Redaksi

DPRD Lingga Perjuangkan Legalitas Penambang Timah  | f. Redaksi

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, memegang peranan sentral dalam menyuarakan aspirasi ini. Ia berbicara mewakili ribuan kepala keluarga yang bergantung pada sektor penambangan.

Maya Sari menegaskan bahwa legalitas kerja bagi penambang sangat penting dan mendesak, terutama ketika kondisi lapangan pekerjaan di Lingga sedang dilanda kesulitan yang luar biasa.

“Kami ingin para penambang timah memiliki legalitas agar bisa bekerja dengan tenang. Ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Lingga,” ujar Maya Sari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini membawa isu ini dari ranah regulasi semata ke ranah kemanusiaan dan kesejahteraan. Maya Sari secara gamblang meminta Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, untuk menindaklanjuti secara serius aspirasi tersebut kepada Gubernur.

Ia memahami bahwa ESDM adalah pintu gerbang provinsi menuju pusat, dan dinas tersebut memegang kunci untuk memobilisasi kebijakan gubernur.

“Yang menjadi atensi pihak DPRD Lingga melakukan audiensi ini adalah agar kawan-kawan penambang timah mempunyai legalitas untuk melakukan pekerjaan penambangan,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi realitas ekonomi daerah. “Ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Lingga, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa susahnya lapangan pekerjaan yang terjadi di Kabupaten Lingga.”

Manfaat Ganda Legalitas: Ekonomi, Lingkungan, dan Ketertiban

Dampak dari penetapan WPR dan penerbitan IPR akan menciptakan efek domino positif yang signifikan, tidak hanya bagi penambang, tetapi juga bagi pemerintah dan lingkungan:

Baca Juga:  Lingga Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XI Provinsi Kepri 2025, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan

Kepastian Ekonomi: Legalitas memberikan penambang akses ke pasar formal dan pembiayaan. Mereka dapat menjual hasil tambang mereka melalui saluran yang sah, sehingga meningkatkan harga jual dan stabilitas pendapatan.

Peningkatan PAD: Penambang yang legal akan membayar kewajiban royalti dan pajak. Hal ini secara otomatis akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga, yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Pengawasan Lingkungan: IPR datang dengan persyaratan ketat mengenai pengelolaan lingkungan. Ketika penambang legal, pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara efektif, memaksa mereka untuk mengikuti prosedur pertambangan yang ramah lingkungan dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Saat ini, aktivitas ilegal cenderung tidak terkontrol dan merusak.

Ketertiban Sosial: Legalitas akan menghilangkan stigma “ilegal” yang melekat pada penambangan rakyat, menciptakan ketenangan kerja, dan mengurangi potensi konflik antara penambang dengan aparat penegak hukum.

DPRD Lingga menjadikan poin-poin ini sebagai argumen kuat, bahwa legalitas WPR adalah solusi multi-sektor, bukan sekadar dispensasi. Ini adalah jalan menuju tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Seruan Kebijakan Pro-Rakyat untuk Gubernur

Di akhir audiensi, fokus kembali tertuju pada sosok Gubernur Kepri. Maya Sari mengungkapkan, besar harapannya kepada Kepala ESDM Provinsi, Muhammad Darwin, agar dapat meneruskan secara utuh apa yang menjadi keluhan dan desakan masyarakat Lingga ini.

Baca Juga:  Dewi Kumalasari Silaturahmi ke Desa Resun, Inisiasi Desa Wisata Ramah Perempuan dan Anak

“Agar Gubernur Kepri dapat membuat kebijakan sehingga para penambang timah ini mendapat legalitas untuk bekerja,” tutupnya.

Seruan ini adalah permintaan agar Gubernur tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pusat, tetapi juga menjadi pemimpin yang berani mengambil inisiatif pro-rakyat dalam menghadapi kebuntuan birokrasi federal.

Kebijakan yang diharapkan dari Gubernur mencakup: 

Pengiriman surat resmi dan personal kepada kementerian terkait di Jakarta, mendesak percepatan verifikasi dan penetapan WPR Lingga.

Pembentukan tim kerja khusus di tingkat provinsi yang bertugas memfasilitasi dan mendampingi proses IPR segera setelah WPR ditetapkan, memangkas waktu tunggu yang panjang.

Pemberian perlindungan sementara atau skema pengawasan yang fleksibel bagi penambang rakyat yang teridentifikasi berada di calon WPR, sambil menunggu status legalitas penuh.

Audiensi lanjutan ini menegaskan posisi DPRD Lingga sebagai representasi aktif dan militan dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dasar konstituen mereka. Mata seluruh masyarakat Lingga kini tertuju pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan sang Gubernur.

Mereka menanti apakah suara yang dibawa dari Dataran Sultan Abdulrahman Syah akan berubah menjadi tinta kebijakan yang memberikan kepastian hidup bagi ribuan keluarga penambang timah.

Kegagalan dalam merespons desakan ini berarti membiarkan potensi ekonomi daerah terabaikan dan menelantarkan masyarakat dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB