DPRD Lingga Menyusun Arah Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lingga Menyusun Arah Pembangunan Dua Dekade ke Depan | f. Red

DPRD Lingga Menyusun Arah Pembangunan Dua Dekade ke Depan | f. Red

Ketua DPRD Maya Sari dalam pernyataan penutupnya menegaskan komitmen legislatif untuk terus mengawal pemerintahan agar berjalan di atas rel yang benar.

“Kami tidak mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa yang benar tetap dijalankan dan yang kurang segera diperbaiki. Inilah bentuk cinta kami terhadap Kabupaten Lingga,” ucapnya mantap sambil mengetuk palu sidang tiga kali sebagai penanda berakhirnya paripurna.

Penutup: Demokrasi Tak Berhenti di Gedung Dewan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga tanggal 5 Mei 2025 menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Lingga hidup dan bekerja. Rekomendasi atas LKP Bupati adalah wujud dari sistem yang saling mengingatkan, bukan saling menjatuhkan. Ia adalah mekanisme penyempurna jalannya pemerintahan.

Dari ruang sidang yang tenang itu, harapan baru disusun untuk infrastruktur yang lebih merata, untuk anggaran yang lebih bijak, untuk desa-desa yang lebih diperhatikan, dan untuk masa depan Lingga yang lebih cerah.

Karena pada akhirnya, tanggung jawab terbesar dari pemerintah bukan hanya membuat laporan, tetapi menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan oleh setiap warganya dari kota hingga ke ujung pulau terpencil.

Selain itu, DPRD Kabupaten Lingga juga telah melaksanakan Rapat Paripurna lanjutan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lingga, pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda legislasi strategis yang menyasar fondasi hukum tata kelola wilayah dan aparat penegak hukum daerah.

Rapat tersebut kembali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Said Agusmarli, dengan agenda utama:

1. Penyampaian/Penjelasan Ranperda-Ranperda Kabupaten Lingga Tahun 2025 oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang mencakup:

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045

Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, disampaikan secara bergantian oleh para perwakilan fraksi, yakni: Yanuar, ST, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar, dan Bapak Anwar, A.Md, Ro.

Baca Juga:  Ketua Banggar DPR: Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji

3. Tanggapan dan Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda yang diajukan.

RTRW 2025–2045: Menyusun Arah Ruang, Menakar Masa Depan

Ranperda RTRW 2025–2045 menjadi salah satu fokus pembahasan yang paling krusial dalam paripurna kali ini. RTRW merupakan landasan hukum dan teknis yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan fisik, infrastruktur, zonasi investasi, hingga perlindungan lingkungan selama 20 tahun ke depan.

Dalam penjelasannya, Bupati Muhammad Nizar menekankan bahwa RTRW Kabupaten Lingga disusun secara partisipatif dengan mengacu pada karakteristik kepulauan, potensi sumber daya alam, dan perlunya mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini terpinggirkan.

“RTRW ini bukan sekadar peta zonasi. Ia adalah kompas pembangunan. Kita ingin memastikan pertumbuhan yang berimbang antara Daik, Dabo, dan pulau-pulau kecil. Kita ingin Lingga tumbuh, tapi tidak melupakan identitas dan keseimbangan ekologisnya,” tegas Nizar.

Penguatan PPNS: Penegakan Hukum Daerah yang Lebih Efektif

Ranperda kedua yang disampaikan yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ranperda ini disusun untuk memperkuat peran ASN dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda (Peraturan Daerah).

Sejumlah fraksi menilai bahwa keberadaan PPNS yang kuat, memiliki legitimasi, dan kompetensi penyidikan yang sah adalah kebutuhan mutlak. Selama ini, pelaksanaan Perda sering mandek karena keterbatasan sumber daya penyidik dan tidak adanya payung hukum yang cukup kuat.

“Tanpa regulasi yang jelas soal PPNS, maka perda-perda yang telah disahkan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kita ingin ada implementasi nyata, bukan hanya legalitas simbolik,” ujar Capt. Ahmad Fajar mewakili salah satu fraksi.

Pandangan Fraksi: Apresiasi dan Koreksi Konstruktif

Pandangan umum fraksi disampaikan dalam suasana dinamis namun tetap konstruktif. Selain menyambut baik dua Ranperda strategis tersebut, para perwakilan fraksi juga menyoroti pentingnya:

Penyelarasan RTRW daerah dengan RTRW Provinsi dan nasional, Perlindungan zona hijau dan kawasan lindung di wilayah kepulauan, dan Kapasitas teknis dan pelatihan berkelanjutan bagi PPNS agar tidak hanya kuat secara legal, tapi juga piawai dalam praktik penyidikan.

Baca Juga:  Warga Panik, Ada Buaya Masuk Kolam Tambak Udang Desa Tinjul

Sementara itu, Bupati Lingga dalam tanggapan resminya menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa semua catatan fraksi akan dimasukkan dalam proses pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan tim teknis penyusunan Ranperda.

Demokrasi Substansial dan Legislasi Progresif

Dengan dua rangkaian rapat paripurna yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Mei 2025, DPRD Kabupaten Lingga menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Dalam kurun waktu dua minggu, para wakil rakyat tidak hanya mengevaluasi kinerja eksekutif melalui LKP, tetapi juga membuka ruang pembahasan regulasi strategis yang akan membentuk wajah Kabupaten Lingga hingga dua dekade ke depan.

Ketua DPRD Maya Sari menutup rapat paripurna 14 Mei 2025 dengan menekankan bahwa kerja-kerja legislasi ini adalah investasi jangka panjang untuk masyarakat.

“Kita sedang menyusun dasar hukum untuk generasi sekarang dan mendatang. Perda bukan tujuan akhir, tapi alat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Maya dengan ketukan palu yang tegas.

Penutup: Legislasi Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Amanah Rakyat

Paripurna DPRD Lingga sepanjang Mei 2025 menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya dilaksanakan lewat proyek fisik atau seremonial. Ia dimulai dari ruangan-ruangan sidang, dari naskah-naskah perda, dari diskusi-diskusi panjang tentang masa depan yang ingin dibentuk.

Dari evaluasi LKP 2024 hingga penyusunan RTRW 2025–2045, seluruh proses tersebut adalah upaya nyata menjadikan Kabupaten Lingga sebagai daerah yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga punya arah pembangunan yang jelas dan berkeadilan.

Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari berapa banyak gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kuat fondasi hukum, moral, dan kebijakan yang menopangnya dan semua itu, hari ini, sedang dibangun bersama di DPRD Lingga.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru