“Pemerintah daerah khususnya Disperindagkop-UKM mempunyai tugas memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat terhadap barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar. Rasa aman tersebut diperoleh masyarakat dengan cara mengetahui kondisi barang dan jasa yang ada di pasar, meliputi sumber pembelian, tempat penyimpanan, proses penyiapan dan cara penyajian,” jelasnya.
Razwin berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini konsumen mendapatkan kepastian tentang barang/produk yang dibelinya.
“Harapan kita dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, para konsumen mendapatkan kepastian dan jaminan akan kualitas dan keamanan dari produk yang dibelinya. Begitu juga untuk para produsen, akan mendapatkan kepastian tentang batas-batas teknis yang harus dipenuhi agar hasil produksi tersebut dapat diterima di pasar,” harap Razwin. (Ivntry)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2