Dinsos PPPA Lingga Sosialisasi Tata Cara Usulan Data Serta VERVAL DTKS di Desa Tanjung Harapan
Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.
Berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan.” Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Login dengan akun yang sudah terverifikasi, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
Klik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu, Klik tombol tambah usulan, Mengisi form sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat, Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan) untuk melakukan konfirmasi.
“Sebagai catatan, menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS,” jelas Hendra.
Kemudian apabila berhasil maka data akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, usulan ketiga bisa lakukan langsung oleh Kementerian Sosial sendiri.
Hendra menuturkan, sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa menggunakan cara Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, Klik tombol CARI DATA Sistem, apabila sudah terdaftar maka nama PM (Penerima Manfaat) akan muncul sesuai wilayah pencairan.
Hendra menambahkan bahwa, kegiatan Verifikasi dan Validasi ini juga dilaksanakan untuk mencegah adanya data Anomali.
“Jadi kami juga melakukan proses Verifikasi dan Validasi data-data yang bersifat anomali atau data penduduk yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya,” tutup Hendra.
Hadir dalam kegiatan tersebut petugas operator data dari Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir serta TKSK Kec. Singkep. (Ca)