Ihand.id – Tanjungpinang – Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan menunggu langkah konkret dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait demonstrasi yang digelar pada 20 Februari 2025 dengan tagar #IndonesiaGelap.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dinilai berdampak negatif pada sektor pendidikan.
Joel Oktavianus, Koordinator Aksi, menjelaskan bahwa aturan tersebut dapat mengancam pendidikan yang menjadi pilar peradaban bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak DPRD Kepri untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Presiden Republik Indonesia guna mencabut Inpres tersebut,” tegasnya, Jumat (28/02).
Mahasiswa menilai kebijakan pemotongan dana pendidikan tidak sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mengutamakan pendidikan sebagai motor penggerak kemajuan bangsa.
“Kita heran kok bisa, pendidikan dinomorduakan? Bagaimana mau emas jika pendidikan tidak diutamakan, nanti malah jadi Indonesia Cemas,” ujarnya penuh semangat.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa dan DPRD Kepri telah menyepakati sejumlah poin dalam pernyataan sikap pada aksi 20 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan konkret dari pihak DPRD. Adapun poin-poin tuntutan tersebut adalah:
1. Pencabutan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya