Ihand.id, Lingga – Suasana serius namun penuh kehangatan tampak menyelimuti ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga pada Jumat (28/11/2025). Pada hari itu, jajaran eksekutif dan legislatif kembali berkumpul dalam forum resmi untuk membahas agenda penting yang akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2026.

Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos., bersama Wakil Bupati Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Kedua pemimpin daerah itu duduk berdampingan di barisan paling depan, menandai pentingnya rangkaian agenda yang dibahas.
Turut hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, asisten bupati, camat, lurah, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, yang sejak awal membuka jalannya sidang dengan suasana yang tegas namun kondusif. Suara ketukan palu yang ia ucapkan menjadi tanda dibukanya sidang paripurna dengan tiga agenda utama.
Agenda Pertama: Penyampaian Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026
Mengawali jalannya rapat, Ketua DPRD Maya Sari menyampaikan daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan produk hukum daerah, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan baik yang bersifat regulatif maupun administratif.
“Penyusunan Propemperda adalah langkah awal bagi kita untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan DPRD bersama pemerintah daerah benar-benar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat, arah pembangunan, dan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Maya Sari dalam paparannya.

Propemperda 2026 disebut memuat sejumlah rancangan peraturan daerah yang dianggap mendesak dan strategis, mencakup:
- pembaruan regulasi tentang pelayanan publik,
- penguatan pengawasan lingkungan dan tata ruang,
- aturan tentang pengelolaan keuangan daerah,
- pembentukan peraturan yang mendukung investasi dan kemudahan berusaha,
- penataan administrasi pemerintahan,
- serta regulasi terkait potensi lokal seperti perikanan, kelautan, dan pariwisata.
Penyusunan prioritas ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder, mulai dari OPD hingga masyarakat. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan tiap rancangan peraturan memiliki relevansi dan manfaat yang signifikan dalam jangka panjang.
Agenda Kedua: Penyampaian Hasil Harmonisasi dan Finalisasi Ranperda APBD 2026
Setelah paparan Propemperda, agenda berikutnya memasuki tahap yang tidak kalah penting: penyampaian hasil harmonisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.
Laporan ini disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD dan tim eksekutif yang selama beberapa waktu terakhir telah bekerja intensif untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal.
Proses harmonisasi Ranperda APBD dikenal membutuhkan ketelitian tinggi karena harus memastikan bahwa setiap belanja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan selaras dengan visi pembangunan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas, antara lain:
- Pembangunan infrastruktur dasar, termasuk perhubungan, air bersih, dan pelayanan umum.
- Peningkatan kualitas pendidikan, termasuk akses, sarana, dan peningkatan SDM.
- Penguatan layanan kesehatan, terutama layanan dasar di tingkat kecamatan dan desa.
- Pengembangan sektor pariwisata, sebagai motor ekonomi baru bagi Kabupaten Lingga.
- Pemberdayaan UMKM, koperasi, dan industri kreatif.
- Digitalisasi pelayanan daerah yang menjadi tuntutan perkembangan zaman.
- Program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Perwakilan Badan Anggaran menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Harmonisasi ini juga memastikan bahwa Ranperda APBD 2026 sudah sesuai dengan RPD, RKPD, dan kebijakan pemerintah pusat.
“APBD tidak hanya dokumen angka, tetapi representasi dari harapan masyarakat. Ia adalah cerminan prioritas pembangunan yang akan kita kerjakan selama satu tahun ke depan,” demikian disampaikan salah satu anggota Badan Anggaran dalam rapat tersebut.
Agenda Ketiga: Permintaan Persetujuan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupat
Memasuki agenda penutup, rapat paripurna berlanjut dengan permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan ini, DPRD memberikan persetujuannya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Lingga, M. Nizar.
Penulis : Yudiar Kalman Maulana
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















