BKPSDM Kabupaten Lingga Berkomitmen Proses ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
Ihand.id – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga menegaskan komitmennya untuk memproses aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi respons terhadap kasus korupsi dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, terutama kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bagian Umum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga senilai 2 miliar Rupiah yang melibatkan dua orang ASN.
Dua orang terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindakan mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga, melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Budi Setiawan saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan cermat.
“Kami menunggu salinan putusan inkrah tersebut, yang akan kami koordinasikan dengan pihak pengadilan. Setelah mendapatkan salinan putusan, kami akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Budi beberapa waktu lalu kepada ihand.id.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan BKPSDM Kabupaten Lingga dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan setempat.
Dengan melakukan proses sesuai ketentuan hukum, diharapkan tindakan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk diketahui bersama, kasus korupsi termasuk kasus tindak kejahatan luar biasa. Hal itu berdasarkan aturan Untuk pemberhentian PNS yang melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa, pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena :
a melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum:
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sehubungan dengan PNS yang melakukan tindak pidana korupsi, telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Surat Keputusan Bersama tersebut mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada. hubungannya dengan jabatan. Serta penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada Surat Keputusan Bersama tersebut.(ca)