“Faktanya, truk TNI AL hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai karena tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik barang,” kata Evi.
Kasus ini kini masuk tahap penegakan hukum. Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ke Seksi Penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sinergi Bea Cukai dan TNI AL dalam pengamanan wilayah laut Batam terus diperkuat. Operasi rutin dan penegakan hukum ketat (gaktibkum) akan terus dilakukan untuk membabat habis peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan kompromi dengan penyelundupan. Ini bentuk komitmen kami menjaga perbatasan dan keuangan negara,” katanya, mengakhiri.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2