Ihand.id – Batam – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan. Rokok tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Tanjungpinang.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bekerja sama dengan Lantamal IV TNI AL berhasil menyita 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek, di antaranya Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan FO Bold. Rokok ini tidak memiliki pita cukai, melanggar ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam menyebut, nilai total barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai sebesar Rp2,67 miliar.
Menanggapi isu liar di media sosial yang menyebut adanya truk milik TNI AL yang ditahan karena mengangkut rokok ilegal, Evi memberikan klarifikasi tegas.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya