Bawaslu Lingga Rekomendasikan Pelanggaran Kepala Kesbangpol dan Camat ke BKN Terkait Netralitas ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan dugaan pelanggaran ini berlandaskan pada Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas juga disorot pada Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga, yang diduga telah menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu melalui unggahan di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan tersebut dan telah merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melanggar, Kepala Kesbangpol tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa rekomendasi Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serta mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat mencederai proses demokrasi.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga independensi pemerintah dalam pemilu, sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Fidya Asrina.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada BKN ini akan diverifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat Sementara (Pjs) yang tengah menjabat, agar tindak lanjut berupa sanksi disiplin ASN dapat diterapkan sesuai aturan.

Langkah Bawaslu ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa ASN di Lingga menjaga prinsip netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Lingga dapat mematuhi aturan netralitas dan menjalankan fungsi mereka secara profesional, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara damai dan transparan tanpa adanya indikasi keberpihakan dari aparatur pemerintahan.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB