Bawaslu Lingga Rekomendasikan Pelanggaran Kepala Kesbangpol dan Camat ke BKN Terkait Netralitas ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan dugaan pelanggaran ini berlandaskan pada Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas juga disorot pada Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga, yang diduga telah menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu melalui unggahan di media sosial.

Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan tersebut dan telah merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melanggar, Kepala Kesbangpol tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa rekomendasi Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serta mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat mencederai proses demokrasi.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga independensi pemerintah dalam pemilu, sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Fidya Asrina.

Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada BKN ini akan diverifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat Sementara (Pjs) yang tengah menjabat, agar tindak lanjut berupa sanksi disiplin ASN dapat diterapkan sesuai aturan.

Langkah Bawaslu ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa ASN di Lingga menjaga prinsip netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024.

Sebagai bagian dari proses demokrasi, Bawaslu berharap seluruh ASN di Kabupaten Lingga dapat mematuhi aturan netralitas dan menjalankan fungsi mereka secara profesional, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara damai dan transparan tanpa adanya indikasi keberpihakan dari aparatur pemerintahan.(ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar
Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025
Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah
Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045
BEM STISIP BTM Desak DPRD Lingga Segera Tanggapi Surat Audiensi Mahasiswa Terkait Tunjangan Dewan
Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMAN 14 Batam: Hindari Napza, Stop Bullying, dan Bijak Bermedsos
Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Api Keadilan Menyala di Lingga! Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Bongkar Korupsi Besar

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Atlet Bulu Tangkis Asal Lingga Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov PBSI Kepri 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Kasus Korupsi Terbesar di Lingga Terungkap! Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi untuk Kejari Lingga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan Penyambutan Menko Kumham Imipas RI, Tunjukkan Sinergi dan Kesiapan Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Bunda PAUD Lingga Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru