ASN Membuat Kegaduhan Setelah Gagal Dilantik Jadi Pjs Kades, Bupati Nizar Tegaskan Keputusan Diambil Sesuai Prosedur - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

ASN Membuat Kegaduhan Setelah Gagal Dilantik Jadi Pjs Kades, Bupati Nizar Tegaskan Keputusan Diambil Sesuai Prosedur

 ASN Membuat Kegaduhan Setelah Gagal Dilantik Jadi Pjs Kades, Bupati Nizar Tegaskan Keputusan Diambil Sesuai Prosedur

Ihand.id – Lingga – Situasi di Kabupaten Lingga memanas setelah kegagalan pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, yang dijadwalkan menggantikan Kepala Desa sebelumnya, Arbain, akibat mosi tidak percaya dari masyarakat.

Naswir, ASN yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Kecamatan Katang Bidare, sebelumnya direncanakan akan menggantikan Arbain, namun pelantikannya dibatalkan setelah dilakukan evaluasi.

Baca Juga:  Bupati Nizar Lantik PAW Kades Sungai Buluh dan 2 BPD

Kegagalan pelantikan tersebut memicu kontroversi, terlebih setelah Naswir mengeluarkan pernyataan yang menuduh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, merendahkan marwahnya dalam penanganan kasus ini.

Naswir merasa diperlakukan tidak adil, dan hal ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pemerintahan setempat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dengan tegas menyatakan bahwa proses pergantian Kepala Desa Pulau Medang telah melalui prosedur yang ketat dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bagian Hukum, pihak kecamatan, serta Asisten Satu Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Cempa, 13 Adegan Diperagakan

“Proses terkait pemberhentian Kepala Desa Pulau Medang sudah sampai ke meja saya sebagai Bupati. Ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan telah melalui tahapan yang melibatkan banyak pihak,” ujar Nizar setelah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Lingga pada Selasa (03/09/2024).

Bupati Nizar menambahkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi di desa lain, seperti Desa Tanjung Kelit, Desa Panggak Darat, dan Desa Sungai Buluh, namun tanpa adanya keluhan dari kepala desa setempat.

Bupati Nizar kemudian meminta agar semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini, termasuk Asisten Satu, BPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan APDESI, segera mengadakan mediasi ulang untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Sebagai pimpinan daerah, sebelum saya menandatangani pemberhentian Kepala Desa dan penunjukan Pjs penggantinya, saya meminta semua pihak duduk bersama kembali. Mediasi ini penting untuk memastikan tidak ada gejolak setelah keputusan diambil, terutama karena ini adalah tahun politik,” tegas Nizar.

Bupati Nizar menegaskan bahwa jika hasil rapat telah final dan berkas diserahkan kepadanya, ia siap menandatangani keputusan apakah Kepala Desa Pulau Medang akan diberhentikan, Sekretaris Desa diangkat sebagai Pelaksana Tugas, atau Penjabat yang sudah ditunjuk tetap dilantik.

Sementara itu, Arbain, Kepala Desa Pulau Medang yang diminta mengundurkan diri, bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi Bupati Lingga untuk memberikan klarifikasi.

Arbain mengaku berada dalam situasi tertekan saat menandatangani surat pengunduran dirinya. Arbain bahkan membawa 150 tanda tangan masyarakat yang menolak pemberhentiannya.

Camat Katang Bidare, Kimat Awal, juga menyayangkan tindakan ASN yang memberikan pernyataan kontroversial kepada media. “Nanti akan saya panggil, saat ini saya sedang mengikuti paripurna di kantor DPRD Lingga. Hanya saja, seharusnya tidak perlu berkoar-koar seperti itu, Bupati pasti mengambil keputusan dengan bijak,” terang Kimat Awal.

Dengan upaya mediasi dan keterlibatan semua pihak, diharapkan polemik di Desa Pulau Medang dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa memicu konflik lebih lanjut.(ca)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *