ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Gambar ilustrasi Redaksi terkait ASN Korupsi Wajib Dipecat | Redaksi

Aturan pemberhentian ASN korupsi sudah jelas. Beberapa daerah di Indonesia telah tegas memecat ASN yang divonis bersalah, namun di Kabupaten Lingga masih ada ASN koruptor yang tetap aktif bekerja.

Ihand.id – Lingga – Pemberantasan korupsi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menegakkan aturan dengan tegas memecat ASN yang terbukti korupsi, namun berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang divonis bersalah kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, Bupati Lingga Teken MoU dengan PA Dabo Singkep

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta diperkuat oleh SKB Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN tahun 2018.

SKB Tiga Menteri (Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN) tahun 2018 itu masih berlaku sampai sekarang sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemberhentian ASN yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena korupsi atau tindak pidana jabatan.

Contoh Daerah yang Sudah Tegas

1. Provinsi Riau (2019–2020)

Pemerintah Provinsi Riau memecat sedikitnya 15 ASN yang terbukti korupsi. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat setelah adanya desakan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman. Proses pemecatan dilakukan segera setelah putusan inkracht, meski sempat ada penundaan.

Baca Juga:  Kapolres Karimun Ajak Rekan Media Wujudkan Pemilu 2024 Damai dan Kondusif

2. Provinsi Aceh (2018–2019)

Di Aceh, sebanyak 10 ASN koruptor yang sebelumnya masih menerima gaji meski sudah divonis, akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil menyusul instruksi tegas SKB 2018 yang melarang ASN koruptor tetap bekerja.

3. Kabupaten Bintan, Kepri (2023)

Beberapa ASN di Kabupaten Bintan yang tersangkut kasus korupsi dana bansos akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini diapresiasi masyarakat karena dianggap menegakkan aturan dengan konsisten.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB