Aturan pemberhentian ASN korupsi sudah jelas. Beberapa daerah di Indonesia telah tegas memecat ASN yang divonis bersalah, namun di Kabupaten Lingga masih ada ASN koruptor yang tetap aktif bekerja.
Ihand.id – Lingga – Pemberantasan korupsi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah daerah di Indonesia telah menegakkan aturan dengan tegas memecat ASN yang terbukti korupsi, namun berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang divonis bersalah kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta diperkuat oleh SKB Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN tahun 2018.
SKB Tiga Menteri (Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN) tahun 2018 itu masih berlaku sampai sekarang sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemberhentian ASN yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena korupsi atau tindak pidana jabatan.
Contoh Daerah yang Sudah Tegas
1. Provinsi Riau (2019–2020)
Pemerintah Provinsi Riau memecat sedikitnya 15 ASN yang terbukti korupsi. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat setelah adanya desakan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman. Proses pemecatan dilakukan segera setelah putusan inkracht, meski sempat ada penundaan.
2. Provinsi Aceh (2018–2019)
Di Aceh, sebanyak 10 ASN koruptor yang sebelumnya masih menerima gaji meski sudah divonis, akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil menyusul instruksi tegas SKB 2018 yang melarang ASN koruptor tetap bekerja.
3. Kabupaten Bintan, Kepri (2023)
Beberapa ASN di Kabupaten Bintan yang tersangkut kasus korupsi dana bansos akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini diapresiasi masyarakat karena dianggap menegakkan aturan dengan konsisten.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya