Aturan ini bahkan diperkuat melalui SKB 3 Menteri tahun 2018 antara Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN. SKB tersebut menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib memberhentikan ASN koruptor tanpa pengecualian.
Beberapa daerah di Indonesia terbukti tegas menjalankan aturan ini, di antaranya:
- Provinsi Riau (2019–2020): Memecat 15 ASN koruptor setelah desakan KemenPAN-RB dan Ombudsman.
- Provinsi Aceh (2018–2019): Memberhentikan 10 ASN yang sebelumnya masih menerima gaji meski divonis korupsi.
- Kabupaten Bintan, Kepri (2023): ASN koruptor dana bansos langsung dipecat setelah putusan inkracht.
- Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (2021): Sekda yang terjerat kasus suap diberhentikan tidak hormat sesuai peraturan.
Berbeda dengan daerah-daerah tersebut, ASN korupsi di Lingga justru tetap bekerja. Bahkan, ada yang sudah selesai menjalani hukuman penjara namun tetap kembali ke kantor dan menerima gaji dari negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan Pemkab Lingga menegakkan aturan.
“Kalau di daerah lain ASN korupsi langsung dipecat, kenapa di Lingga malah dibiarkan tetap bekerja? Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap salah satu warga Dabo. Singkep dengan nada kecewa.
Tokoh masyarakat dan warga Lingga mendesak Pemkab Lingga bersama BKPSDM untuk segera menindaklanjuti aturan pemecatan ASN koruptor.
Selain untuk menjaga wibawa pemerintah daerah, langkah ini juga penting untuk menegakkan hukum dan memberi contoh nyata bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi di tubuh ASN.
Jika tidak ada tindakan nyata, Kabupaten Lingga berpotensi dianggap sebagai daerah yang tidak serius dalam menjalankan aturan, padahal isu korupsi sudah menjadi perhatian nasional.
Penulis : Vatawari
Halaman : 1 2