Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR oleh Nasdem, Surya Paloh: Aspirasi Rakyat Harus Jadi Pegangan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari jabatan sebagai anggota DPR Fraksi Nasdem | f. Red

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari jabatan sebagai anggota DPR Fraksi Nasdem | f. Red

DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach per 1 September 2025. Keputusan ini diambil karena adanya pernyataan yang dinilai mencederai hati rakyat.

Ihand.id – Nasional – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari jabatan sebagai anggota DPR Fraksi Nasdem.

Baca Juga:  Polres Lingga Gelar Pelepasan Purnatugas Anggota Polri

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 September 2025, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, Surya Paloh menegaskan bahwa langkah penonaktifan diambil setelah adanya pernyataan dari anggota DPR Fraksi Nasdem yang dianggap telah menyinggung serta mencederai perasaan rakyat.

Baca Juga:  Buah Surga Kaya Manfaat: Mengungkap Khasiat Buah Tin untuk Kesehatan Tubuh

“Partai Nasdem tidak akan mentolerir sikap maupun ucapan yang menyakiti hati rakyat. Aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai Nasdem,” tegas Surya Paloh.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB