Seorang Warga Rejai Ditetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023).

Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga:  Bupati Lingga Buka Raker APDESI Lingga Ke-II di Desa Panggak Laut

“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya.

Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.

“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya.

Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.

Baca Juga:  Dinas PUTR Lingga Upayakan Solusi untuk Atasi Banjir Rob di RW 09 Dabo Lama

“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merayakan Syukur di Pelukan Alam: LMG Berkemah di Pantai Dabo Singkep, Satukan Jiwa dan Gaungkan Wisata Lingga
Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:26 WIB

Merayakan Syukur di Pelukan Alam: LMG Berkemah di Pantai Dabo Singkep, Satukan Jiwa dan Gaungkan Wisata Lingga

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Berita Terbaru