Polsek Bintan Timur Polres Bintan Ringkus Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN, LINGGATERKINI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka Inisial HS (26) terkait tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/11/2021 lalu, hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek BintanTimur pada Senin (6/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi pimpin konferensi pers di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan.

BACA JUGA :Pemerintah Pusat Batalkan Rencana PPKM Level 3, Pemkab Lingga Tunggu Arahan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akp Suardi menjelaskan bahwa tersangka HS pada Sabtu, (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong akan melakukan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19) yang mana tersangka mengaakui dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus tersangka masuk kerumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan

Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan secara paksa.

“Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” ujar Kapolsek Bintan.

Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama.

Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Baca Juga:  Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

“Motif tersangka dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon tersangka,” tuturnya.

Saat awak media melontarkan pertanyaan kepada tersangka HS, dirinya mengakui bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri dikarenakan dalam keadaan mabuk.

“Saya dalam keadaan mabuk bang, tidak sadar melakukan hal tersebut,” ucap HS.
Nah, ternyata tersangka pernah mendekam di Jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun./ r.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK
Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan
Kodim 0315 Bintan Bersama BINDA Kepri Gelar Serbuan Vaksinasi COVID-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

Komunitas Bakti Bangsa Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Bupati Bintan ke MK

Sabtu, 16 September 2023 - 09:03 WIB

Gubernur Ansar Resmi Lantik Ahdi Muqsith Sebagai Wakil Bupati Bintan

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:00 WIB

Kodim 0315 Bintan Bersama BINDA Kepri Gelar Serbuan Vaksinasi COVID-19

Selasa, 7 Desember 2021 - 13:05 WIB

Polsek Bintan Timur Polres Bintan Ringkus Pelaku Tindak Percobaan Pemerkosaan

Berita Terbaru

Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem | f. Humas Polres Lingga

Berita Harian Lingga

Kapolres Lingga AKBP. Apri Fajar Hermanto Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Des 2024 - 09:23 WIB