Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengolahan Mesin Tepung Ikan di Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Tepung Ikan Di Lingga (Foto : Istimewa)

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Tepung Ikan Di Lingga (Foto : Istimewa)

LINGGATERKINI.ID, Batam – Dit Reskrimsus Polda Kepri tetapkan RL dan ENS sebagai tersangka korupsi terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga, Kamis (7/10/2021)

Kerugian negara yang dilakukan tersangka sebesar Rp3.090.726.183 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengadaan mesin tersebut melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana RL selaku Direktur di Perusahaan tersebut, dan pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

″Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga,” kata Goldenhardt saat menggelar press rilis di Media Center Bid Humas Polda Kepri.

Dijelaskan Goldenhardt proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara, kemudian RL selaku direktur PT. PSM meminta ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

Baca Juga:  Syukuran Kemenangan Pasangan Nizar-Novrizal di Kelurahan Sungai Lumpur: Momentum Rasa Syukur dan Persatuan

“Maka muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183. Dimana RL meminta uang fee sebesar Rp. 150.000.000, untuk keuntungan pribadinya,” jelasnya

Baca : PKK Kabupaten Lingga Lakukan Penilaian Ke PKK Kecamatan Singkep Barat

Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pasalnya pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” bebernya

Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikan dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565.000.000,” katanya

Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.

Baca Juga:  Pemkab Lingga Gelar Rakor Bahas Penanganan Covid Jelang Nataru

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.

Dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Serta pasal 3 yang mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (ndy/Lan)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Raya Idul Adha 1446 H: Diskominfo Lingga Serukan Semangat Kurban, Pererat Silaturahmi serta Bangun Kehidupan yang Harmonis
Jelang Takbiran dan Idul Adha 1446 H, Dishub Lingga Kerahkan Pasukan LLAJ: Siaga Total Amankan Arus Lalu Lintas
Plt. Kepala Disperindagkop Lingga Pimpin Sidak Pasar Jelang Idul Adha: Pastikan Harga Stabil, Stok Aman, dan Toko Bebas Barang Tak Layak Konsumsi
Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat
TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup
Menjelang Idul Adha, Hewan Qurban di Lingga Sepi Pembeli: Ekonomi Warga Melemah, Peternak Resah
Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga
Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Hari Raya Idul Adha 1446 H: Diskominfo Lingga Serukan Semangat Kurban, Pererat Silaturahmi serta Bangun Kehidupan yang Harmonis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:05 WIB

Jelang Takbiran dan Idul Adha 1446 H, Dishub Lingga Kerahkan Pasukan LLAJ: Siaga Total Amankan Arus Lalu Lintas

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:49 WIB

Plt. Kepala Disperindagkop Lingga Pimpin Sidak Pasar Jelang Idul Adha: Pastikan Harga Stabil, Stok Aman, dan Toko Bebas Barang Tak Layak Konsumsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:05 WIB

Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:18 WIB

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Berita Terbaru

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup | f. Red

Berita Harian Lingga

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:18 WIB