Jaksa ungkap peran masing-masing terdakwa, kerugian negara capai Rp738 juta berdasarkan audit BPKP Kepri.
Ihand.id | • Lingga – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).
Keempat terdakwa masing-masing berinisial JA, YL, WP, dan DS didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa.
JA yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetujui pencairan dana hingga 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, YL selaku konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan tugasnya. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga berdampak pada penurunan kualitas proyek.
Terdakwa WP sebagai penyedia jasa diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.
Sedangkan DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa dasar legalitas yang sah dan disebut turut mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut JA dan YL masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta.
Sementara WP dan DS dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dalam waktu dekat. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Vatawari




















