Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa ungkap peran masing-masing terdakwa, kerugian negara capai Rp738 juta berdasarkan audit BPKP Kepri.

Ihand.id | • Lingga – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial JA, YL, WP, dan DS didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa.

JA yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetujui pencairan dana hingga 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Perumda Air Minum Tirta Lingga Luncurkan Program Pemasangan Baru dengan Skema Cicilan Ringan

Sementara itu, YL selaku konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan tugasnya. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga berdampak pada penurunan kualitas proyek.

Terdakwa WP sebagai penyedia jasa diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

Sedangkan DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa dasar legalitas yang sah dan disebut turut mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Pengurus Masjid Jamii' Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut JA dan YL masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta.

Sementara WP dan DS dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dalam waktu dekat. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik
PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal
Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar
Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan
Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:10 WIB

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 April 2026 - 14:58 WIB

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:46 WIB

Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:10 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:58 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:46 WIB