Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa ungkap peran masing-masing terdakwa, kerugian negara capai Rp738 juta berdasarkan audit BPKP Kepri.

Ihand.id | • Lingga – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial JA, YL, WP, dan DS didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa.

JA yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetujui pencairan dana hingga 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara itu, YL selaku konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan tugasnya. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga berdampak pada penurunan kualitas proyek.

Terdakwa WP sebagai penyedia jasa diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

Sedangkan DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa dasar legalitas yang sah dan disebut turut mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Riak Konflik di Tanah Sagu: Warga Pekaka vs Aktivitas Perusahaan, Pemda Ambil Sikap

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut JA dan YL masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta.

Sementara WP dan DS dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dalam waktu dekat. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan
Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga
Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri
Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan
Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan
Hari Lahir Pancasila 2026 di Lingga, Wabup Novrizal Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:53 WIB

Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:55 WIB

Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WIB

Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan

Berita Terbaru