OJK Ingatkan Warga Lingga Waspada Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjerat Utang Berbunga Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi | f. Wandy

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi | f. Wandy

OJK Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal yang marak menjerat korban dengan bunga dan denda tidak wajar.

Dabo Singkep — Ihand.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat Kabupaten Lingga untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).

Peringatan ini disampaikan guna mencegah warga terjerat dalam praktik pinjol ilegal yang semakin marak dan merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Baca Juga:  Hujan Turun, Warga Pasir Kuning Keluar Rumah Tampung Air

“Pinjol terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin di OJK, serta pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan,” ujar Muhammad Lutfi di Dabo Singkep, belum lama ini.

Menurutnya, pinjol ilegal kerap menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan OJK. Akibatnya, banyak masyarakat kesulitan membedakan antara layanan keuangan digital yang resmi dan yang palsu.

Baca Juga:  Kajati Kepri Kunker ke Moro: Sosialisasi Pendampingan Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

“Situasi ini membuat masyarakat berisiko tinggi terjebak pada pinjol ilegal saat membutuhkan dana cepat. Akhirnya bukan solusi yang didapat, melainkan masalah baru yang berkepanjangan. Bunga dan denda pinjol ilegal jauh lebih tinggi dari ketentuan OJK,” tegas Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa praktik pinjol ilegal sering menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Wabup Lingga Novrizal Lantik Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga Periode 2026–2031
Kolaborasi Dekranasda, GOW, PP-PAUD, YKI dan BNPB Lingga hadirkan bantuan sembako untuk masyarakat di bulan suci Ramadan 1447 H
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal

Berita Terbaru