Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar berdasarkan audit BPKP.
Ihand.id – Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (30/9/2025) yaitu S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditetapkan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam pengelolaan ilegal jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa pihak telah divonis bersalah, di antaranya Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Sementara itu, PT Bias Delta Pratama diduga menjalankan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal sejak 2015 hingga 2021 tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran PNBP sebesar 20% dari pendapatan jasa yang seharusnya menjadi hak negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,55 miliar (kurs Rp16.692 per USD).
Penulis : Vatawari
Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya